Friday, July 23, 2010

Wahabi Menghancurkan Kubah Makam Para Sahabat RA dan Peninggalan Islam

Ditranslasi dari buku Wahabiyah fi alMizan Muassasah Al-Nasyr Al-Islami At Tabi’ah Li Jama’ah karya Sayikh Jafar Subhani. Telah diterbitkan dalam bahasa Indonesia dalam buku berjudul Tawassul, Tabaruk, Ziarah Kubur dan karamah Wali, sebuah Krtik Atas Ajaran Wahabi

-----------------------------------------------------------------------------------

Peninggalan-peninggalan Islam merupakan tanda keotentikan agama, sehingga menjaga peninggalan para Nabi as, khususnya peninggalan Nabi Muhammad saw dan keluarganya, serta rumah yang beliau tinggali dan masjid dimana mereka mendirikan sholat terdapat faedah yang besar. Bila semua tempat tersebut tetap terjaga, maka keotentikan Islam tidak akan menimbulkan keragu-raguan bagi umat sesudahnya, karena rumah dimana ia dilahirkan jelas, Gua Hira tempat Beliau saw menerima wahyu juga ada, dan tempat Makam Nabi Muhammad saw masih terjaga hingga saat ini. Hal ini sangat berbeda dengan agama Nasrani yang bahkan tidak mengetahui pasti rumah Nabi Isa as.




Namun Wahabi Saudi telah merubuhkan begitu banyak bangunan bangunan bersejarah sebagai bukti Sirah Nabawiyah, sebagai bukti perjalanan Nabi Muhammah saw dan Para sahabat dalam mendakwahkan Islam. Bahkan hingga hari ini kita bisa menyaksikan kuburan Nabi Ibrahim as dan istrinya di Quds, semua makam itu mempunyai tanda dan bangunan. Mengapa Khalifah Islam kedua Umar bin Khatab ra ketika menundukkan Quds tidak memerintahkan kaum muslim untuk menghancurkan Makam Nabi-nabi? Apakah ia menjadi sama dengan orang musyrik yang tidak mengahancurkan Makam-makam yang ada kubah didalamnya ? Apakah Muhammad bin Abdul Wahab dan Raja Su’ud dari Saudi lebih baik dari Khlaifah Umar bin Khattab ra?

Maka pada tahun 1344 H ( 1940 M ) ketika keluarga Su’ud berhasil menguasai kota Makkah dan Madinah maka mulailah mereka menghancurkan Kubah-kubah dikuburan para Sahabat di Baqi, peninggalan keluarga Rasul dan para Sahabatnya. Raja Su’ud mengirimkan Hakim Agung Najd, Sulaiman bin Bulaihad untuk menekan Ulama Madinah. Jika mereka menolak maka mereka akan dituduh kafir, Syirik dan jika tidak bertaubat maka harus dibunuh. Tanggal 8 Syawal 1344 H , kaum Wahabi mulai menghancurkan peninggalan Rasulullah saw dan makam para sahabat, Makam Istri Rasulullah Khadijah Ra dan para Ahlul Bayt juga dihancurkan. Hal ini menimbulkan kemarahan dikalangan muslim Sunni dan Syiah diseluruh dunia.

Diantara masalah yang paling peka bagi kaum Wahabi adalah membangun Makam Para Nabi as, Wali-Wali dan orang yang Saleh. Ulama yang pertama kali membahas masalah ini adalah Ibnu Taymiyah dan Ibnu Qayyim muridnya. Keduanya berfatwa membangun kubur adalah haram dengan demikian orang harus menghancurkannya. Ibnu Qayyim dalam bukunya Zaadul Ma’ad Fi Huda Khiri Ibad mengatakan,”Menghancurkan bangunan diatas makam adalah hukumnya wajib dan tidak boleh membiarkannya , meski satu hari setelah mampu melakukannya”.

Sungguh mengherankan pendapat para ulama ini, juga pendapat Ulama-Ulama Wahabi. Bagaimana mungkin membangun kubur hukumnya haram dan menghancurkan bangunan diatas kubur hukumnya wajib, padahal kita semua mengetahui bahwa kaum Muslimin memakamkan Rasulullah saw dikamar istrinya Aisyah ra berarti berada didalam rumah Nabi saw. Bahkan kemudian Abu Bakar ra yang merupakan sahabat terdekat Nabi saw dan ayah dari Siti Aisyah rha pun dimakamkan dirumah tersebut, dan kemudian Umar ra pun dimakamkan juga disamping Nabi saw dan Abu Bakar ra. Bukankah semua ini dilakukan dijaman para Sahabat utama, bagaimana kaum Wahabi menjelaskan tentang hal ini? Apakah para sahabat Abu Bakar ra, Umar ra dan Ali ra serta sahabat yang lainnya membongkar rumah Siti Aisyah karena merupakan bangunan diatas makam Nabi saw?. Bukannya mengambil pelajaran berharga dari hal ini, malah kaum Wahabipun saat ini berniat untuk menghancurkan makam Rasulullah saw, dan para sahabat yang berada didalam Masjid Nabawi.

0 comments:

Post a Comment