Friday, September 10, 2010

Sholat di Masjid atau di Lapangan?

Sungguh sangat disayangkan apabila di hari yang fitri dan mulia idhul fitri ini ternoda oleh anggapan-anggapan miring yang salah satunya biasa merebak di kalangan masyarakat kita mengenai dimanakah tempat sholat ied yang paling afdhol, di lapangan ataukah di masjid? karena ada sebagian yang menganggap bahwa mereka yang sholat ied di dalam masjid/musholla (bukan di lapangan) adalah para tukang-tukang bid'ah yang sesat dan masuk neraka. (kalau gak percaya silahkan search di mbah google).

Sejak awal Nabi SAW membangun masjid dimaksudkan untuk tempat ibadah (menyembah Allah SWT). Dan juga sebagai salah satu bentuk syi'ar islam. 
"Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa sejak hari pertama adalah lebih berhak kamu bersembahyang didalamnya. di dalamnya ada orang2 yang senang membersihkan diri. dan Allah senang kepada orang2 yang membersihkan diri. (QS. Al-Taubah 108)



Sebagian ulama mengatakan bahwa selama masjid masih dapat menampung jama'ah, maka mengerjakan sholat ied di dalam masjid adalah lebih utama daripada mengerjakannya di lapangan. Namun jika masjid tidak dapat menampung jama'ah misalnya masjid yang ada kecil, sementara yang sholat di lapangan sangatla banyak, maka mengerjakan sholat di lapangan lebih utama daripada di mesjid. sebagaimana perkataan Syaikh Zakaria Al-Anshori dalam Fath al-Wahhab:

"Mengerjakan sholat ied di masjid lebih utama karena masjid merupakan tempat yang mulia. kecuali karena ada halangan, seperti masjidnya sempit." (Fath al-Wahhab, 83)

Memang, Nabi Muhammad SAW melaksanakan sholat ied di lapangan, namun itu bukan tanpa alasan. Nabi SAW melakukannya karena masjid beliau sempit dan tidak muat untuk menampung jamaah sholat id dalam jumlah banyak. sebagaimana yang disitir oleh Ibn Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj:

"Ada yg mengatakan bahwa shalat Ied di lapangan itu lebih utama karena ittiba' (ikut perbuatan Nabi SAW). Namun pernyataan ini dapat dibantah, karena sesungguhnya Nabi SAW melakukannya sebab masjid yg beliau bangun terlalu kecil (sehingga tidak dapat menampung jama'ah).
(Lihat Tuhfah Al-Muhtaj, Juz III, hal 27)

Lihat juga pernyataan Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm, Juz I, hal 267.

Dengan demikian, selama tidak ada halangan, maka lebih utama mengerjakan sholat ied di masjid. kecuali kalau ada udzur, ketika itulah sholat ied lebih baik di kerjakan di lapangan.

Masalah tempat sholat ied ini bukan terletak pada sah atau tidaknya sholat, namun hanya pada afdhol atau tidak afdholnya, jadi tidak semestinya ada anggapan dari segelintir ummat yang mengatakan bahwa mengerjakan sholat ied di lapangan adalah bid'ah dholalah yang sesat.

melalui pesan ini pula, saya pribadi dan juga atas nama admin group mengucapkan selamat hari raya idhul fitri. Minal aidzin wal faidzin. Mohon maaf lahir dan batin.

Wallahu a'lam.

0 comments:

Post a Comment